KPU Kalsel Beri Kesempatan Parpol Lakukan Pergantian Bacaleg

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan kesempatan bagi Partai Politik (Parpol) yang ingin melakukan pergantian bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 14 September hingga 20 September mendatang.

Penulis: Elpian Ahmad

Sumber: https://kalimantanlive.com/2023/09/09/kpu-kalsel-beri-kesempatan-parpol-lakukan-pergantian-bacaleg/

BANJARMASIN, Kalimantanlive.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan kesempatan bagi Partai Politik (Parpol) yang ingin melakukan pergantian bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 14 September hingga 20 September mendatang.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa membeberkan pergantian bacaleg tersebut meliputi pengunduran diri Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi juga yang menggunakan anggaran negara pada 3 Oktober mendatang.

“Bagi parpol yang ingin mengubah atau mengganti bacalegnya, masih ada waktu sebelum nanti ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DPT) pada 4 November mendatang,” ucapnya.

Tak hanya itu, Andi Tenri Sompa juga menyinggung mengenai masa kampanye yang akan dimulai pada 28 November mendatang.

“Untuk saat ini, para bacaleg hanya diperkenankan melakukan sosialisasi saja,” terangnya.

Ia juga menambahkan apabila nantinya para bacaleg ingin kampanye di lokasi pendidikan seperti Sekolah atau Universitas, dan lainnya harus dilakukan pada saat masa liburan.

“Kampanye tidak diperbolehkan saat jam pelajaran, hanya boleh pada Sabtu atau Minggu saja, dengan catatan tidak boleh menggunakan atribut seperti bendera parpol dan alat peraga lainnya,” imbuhnya.

Selain itu, para bacaleg juga harus mengantongi perizinan dari Penanggung Jawab Institusi, seperti Rektor atau Ketua Perguruan Tinggi.

“Harus atas undangan, bisa jadi diundang oleh kampus, atau mengajukan surat kepada kampus dan ada ijin tertulis hitam diatas putih,” katanya.

Terakhir, ia juga menyampaikan bahwa untuk saat ini KPU Kalsel tengah menunggu aturan terbaru dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2023 sesuai pengesahan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan kampanye di fasilitas umum.

Kontak:

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan

Alamat: Jl. A. Yani No.212, Karang Mekar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70234

Telepon: (0511) 3274863

Email: Tenri@ulm.ac.id - tenri.kpu@gmail.com

Sosial Links:

© 2026 Andi Tenri Sompa. All rights reserved.