KPU Banjarbaru Tetapkan Suara Sah Lisa-Wartono, Tenri: KPU Sudah Sesuai Perundang-Undangan
TERAS7.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan hadir dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Banjarbaru, tegaskan KPU kota dan KPU Provinsi selalu berkoordinasi dengan KPU RI.
Penulis: Muhammad Ariandi


TERAS7.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan hadir dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Banjarbaru, tegaskan KPU kota dan KPU Provinsi selalu berkoordinasi dengan KPU RI.
Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Banjarbaru dalam rangka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada pemilihan kepala daerah Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 dilaksanakan di Novotel, Senin (02/12/2024).
Dalam kesempatannya Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Andi Tenri Sompa menyampaikan, bahwa KPU Banjarbaru sudah berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
“KPU Tidak bisa membuat aturannya sendiri karena sifatnya adalah grafis khususnya KPU Banjarbaru, semuanya berjalan dengan mekanisme dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan selalu berkoordinasi,” ujarnya
Selama berlangsungnya penyelenggaraan pilkada khususnya di Kota Banjarbaru, KPU Kota Banjarbaru selalu berkoordinasi dengan KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan pun selalu berkoordinasi dengan KPU RI.
Ada Oknum Minta-minta Donasi Untuk Harjad Banjarbaru? Sekda: “Tidak Ada Perintah Ibu Walikota!”
Hanura Kalsel Safari Ramadan ke Tanah Laut, Habib Jafar Sapa Warga dan Salurkan Bantuan
Safari Ramadhan Perdana di Liang Anggang, Lisa Halaby Tekankan Solidaritas Antar Warga
“Oleh karena itu dengan banyak kejadian di seluruh Indonesia, hari ini KPU Provinsi dan KPU Banjarbaru tidak diambil alih oleh KPU RI, Karena memang kita sudah melakukan semua mekanisme sesuai dengan perundang-undangan,” terangnya.
Ia juga menghimbau kepada penyelenggara di banjarbaru untuk tidak khawatir dalam semua pekerjaan yang sudah dilaksanakan hingga selesai.
“Jangan pernah khawatir untuk mengatakan bahwa KPU pekerjaan sesuai koridor hukum,” tuturnya.
Usai Rapat Pleno Terbuka, Bahtiar Ketua KPU Kota Banjar mengumumkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara.
Dahtiar menyampaikan, menetapkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara.
“Menetapkan hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024, perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 dengan nama Hj Erna Lisa Halaby dan Wartono dengan perolehan suara sah sebanyak 36. 135,” ucapnya.
Hasil pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 ditetapkan pada hari Senin Bulan Desember Tahun 2024 pukul 22.00 Wita.
”Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 2 Desember 2024 ketua Komisi Pemilihan Umum bertandatangan,” pungkasan.
Kontak:
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat: Jl. A. Yani No.212, Karang Mekar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70234
Telepon: (0511) 3274863
Email: Tenri@ulm.ac.id - tenri.kpu@gmail.com
Sosial Links:
© 2026 Andi Tenri Sompa. All rights reserved.





