Kotak Kosong Manggung Lagi Di PSU Banjarbaru

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) dan KPU Kota Banjarbaru resmi menetapkan nomor urut peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru 2025.

Penulis: Ahmad Lathif Rosyidi

Sumber: https://rm.id/baca-berita/pilkada/260012/kpu-tetapkan-paslon-kotak-kosong-manggung-lagi-di-psu-banjarbaru

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) dan KPU Kota Banjarbaru resmi menetapkan nomor urut peserta Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarbaru 2025.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Erna Lisa Halaby-Wartono dan nomor urut dua diisi kolom kosong tidak bergambar alias kotak kosong.

Paslon nomor 01 Erna Lisa Halaby-Wartono diusung oleh Gerindra, Golkar, PDIP, PAN, Demokrat, NasDem, Gelora, PKS, PSI, Perindo, PBB, Garuda dan PKB.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan, berdasar­kan Surat Keputusan (SK) KPU Kalsel Nomor 17 Tahun 2024, paslon nomor urut satu masih ditempati oleh Erna Lisa Halaby-Wartono. Sedangkan nomor urut dua diisi kotak kosong dan tidak bergambar.

“Kami menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, di amar putusan su­dah ditentukan nomor urut paslon dan juga nama paslon,” ujar Tenri pada Rabu (26/3/2025).

Tenri mengatakan, jika kotak kosong menang, sesuai pera­turan perundangan-undangan dan mekanisme yang ada akan dilakukan Pilwalkot Banjarbaru ulang. Pelaksanaannya, kata dia, sesuai ketetapan akan dilaksana­kan pada Agustus 2025.

“Ada dua daerah yang akan melaksanakan Pilkada ulang, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka,” jelasnya.

Selain itu, Tenri menambahkan, PSU di Kota Banjarbaru akan digelar pada 19 April 2025. Saat ini, pihaknya sedang membahas kesiapan jajaran badan adhoc KPU mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pumungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Badan adhoc KPU untuk PSU di Kota Banjarbaru akan dilantik pada tanggal 1 April 2025,” ujarnya.

KPU Kalsel, kata dia, memerlukan 60 orang sebagai anggota PPS se-Kota Banjarbaru dan sudah terpenuhi. Sedangkan untuk anggota KPPS dibutuhkan sebanyak 2.821 orang dan masih kurang 50 orang.

“Tapi akan segera terpenuhi karena tanggal 1 April kita sudah melakukan pelantikan,” imbuh Tenri.

Dia memastikan, semua tahapan PSU di Kota Banjarbaru hingga saat ini berjalan dengan baik. Mulai, dari kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) termasuk tenaga adhoc, hingga tahapan teknis pelaksanaan dan sosialisasinya

“Untuk logistik sedang ber­jalan dan akan melakukan vali­dasi terhadap persiapan perceta­kan surat suara,” ujarnya.

Anggota KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina mengingatkan peserta pemilu tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama tahapan dan jadwal PSU di Pilwalkot Banjarbaru berlangsung. Dia meminta paslon untuk menahan diri dari aktivitas kampanye.

Hal ini, kata dia, berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024. Isinya, kampa­nye tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan PSU di TPS pasca putusan MK.

“Tidak ada Kampanye baik dalam bentuk pertemuan langsung, penyebaran alat peraga kampa­nye (APK), maupun kampanye melalui media massa dan media sosial,” ujar Nida dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Sementara, Anggota Bawaslu Banjarbaru, Bahrani mengingatkan, sesuai amar putusan MK, paslon pada PSU Pilkada Banjarbaru tidak diperbolehkan un­tuk berkampanye dalam bentuk apapun. Jika kedapatan melang­gar, kata dia, maka akan dike­nakan Pasal 69 Undang-undang (UU) Pemilihan, dengan sanksi pidana kurungan penjara.

“Kami telah melakukan lang­kah pencegahan dari memanggil tim pemenangan paslon dan mengundang perwakilan Ketua RT-RW untuk langkah-lang­kah pencegahan,” ujar Bahrani dalam keterangannya, Rabu (26/3/2025).

Bahrani menambahkan, paslon juga dilarang melakukan tinda­kan yang mengarah pada politik uang. Seperti menjanjikan atau memberikan uang dan materi lainnya kepada pemilih maupun penyelenggara pemilu.

“Larangan ini mengacu pada pasal 73 ayat (1) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 serta pasal 187A Undang-Undang Pemilihan,” ucapnya.

Selain itu, kata Bahrani, pihaknya bakal membuka posko aduan masyarakat terkait proses tahapan menuju PSU di Pilwalkot Banjarbaru. Posko ini lanjut dia, berada di kantor maupun Sekretariat Bawaslu di setiap level dan jenjang sep­erti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa secara langsung.

Bahrani memastikan, pihaknya juga masif melakukan pencega­han pelanggaran baik itu se­cara intensif yakni, menginfor­masikan setiap tahapan/ setiap pengawasan yang dilakukan berdasarkan tahapan PSU. “Itu sudah diumumkan di laman me­dia sosial kita,” sebutnya.

Bawaslu Banjarbaru, tambah dia, juga telah mengidentifikasi titik kerawanan yang selanjutnya akan dilakukan mitigasi. Hal Ini berpedoman pada hasil koordi­nasi kepada stakeholder mau­pun pemangku kebijakan serta masyarakat di Banjarbaru.

“Kami memaksimalkan patroli pengawasan. Dibuktikan dengan terbentuknya Panwascam yang akan ada di setiap TPS dan akan dilantik pada 27 Maret 2025,” jelas Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Partisipasi Masyarakat ini

Kerawanan yang terjadi, be­ber dia, mengarah pada adanya indikasi politik uang maupun kegiatan kampanye yang tidak diperbolehkan pada saat tahapan PSU. “Hal ini menjadi kerawa­nan bersama yang perlu menjadi perhatian,” pungkas Bahrani.

Sebagai informasi, Pilwalkot Banjarbaru 2024 semula diikuti oleh dua paslon, yakni paslon nomor urut 1 Erna-Wartono dan pasangan calon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Kemudian, pasangan Aditya-Said didiskualifikasi, sebagaimana keputusan KPU tanggal 31 Oktober 2024 berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menyatakan mereka melakukan pelanggaran administratif.

Meskipun telah didiskualifikasi, nama dan gambar Aditya-Said tetap ada di surat suara saat hari pencoblosan pada 27 November 2024. Hasilnya, pasangan Lisa-Wartono meraih 36.135 suara sah atau 100 persen suara sah dalam Pilkada Banjarbaru 2024.

Kontak:

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan

Alamat: Jl. A. Yani No.212, Karang Mekar, Kec. Banjarmasin Tim., Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan 70234

Telepon: (0511) 3274863

Email: Tenri@ulm.ac.id - tenri.kpu@gmail.com

Sosial Links:

© 2026 Andi Tenri Sompa. All rights reserved.